Tak butuh waktu lama, tepatnya pada hari Selasa 19 November 2024 sekira pukul 16.15 Wib, Tim Buser Naga mendapat informasi pelaku pencurian di daerah Kampak.

Tim Buser Naga langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat diintrogasi, FEB mengaku telah mencuri mobil tersebut.

Menurutnya, mobil tersebut telah digadainya Rp10 juta. Yang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Feb menceritakan ia nekat masuk ke dalam kontrakan korban menggunakan kunci serep. Pelaku memang pemilik kontrakan tersebut.

Kontrakan itu telah ditinggalkan korban sekitar 1 bulan dalam keadaan kosong. Saat berada dalam kontrakan, pelaku melihat kunci mobil di dalam lemari yang tidak ada tutupnya.

Ia lalu mengambil kunci dan BPKB mobil. “Saat itu, pelaku langsung menelpon temannya untuk menggadaikan mobil tersebut Rp10 juta.

Baca Juga  5 Terdakwa Tipikor SP3AT Fiktif Rp45,9 M di Basel Jalani Sidang Dakwaan

“Mobil itu dicuri FEB lalu digadaikan Rp10 juta bermain judi online. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangklpinang guna proses lebih lanjut,” kata Riza.