PANKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap lima orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rabu (20/11/2024).

Asisten Intelijen, Fadil Regan mengatakan, tersangka AS selaku Direktur PT NKI, M Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BW selaku kasi pengelolaan hutan, RN selaku staf/analis dokumen perizinan dan DM selaku kabid tata kelola dan pemanfaatan kawasan hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin dan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan pada hutan produksi kotawaringin kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018 sampai dengan 2024.

“Selain juga diduga memperjualbelikan lahan di dalam kawasan hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka sehingga diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih kurang sebesar Rp 18,197 miliar dan US$ 420.950,25,” kata Asisten Intelijen, Fadil Regan dalam rilisnya kepada media di Pangkalpinang, Kamis.