Henny menambahkan, jika terdapat unggahan konten kampanye di luar akun media sosial paslon yang sebelumnya sudah didaftarkan, maka hal tersebut bukan kewenangan dari KPU.

“Artinya 20 akun medsos setiap aplikasi yang didaftarkan ke KPU, kalau di luar itu artinya bukan yang didaftarkan secara resmi. KPU melarang mengaktifkan (akun medsos) selama masa tenang,” ujarnya.

“Jika ada yang mengaktifkan kembali, itu kewenangan untuk mengawasi dan menyimpulkan bahwa itu adalah pelanggaran kewenangan dari Bawaslu,” tambahnya.

Baca Juga  Dindik Beltim Larang SD Lakukan Tes Calistung bagi Siswa Baru