“Kami Bawaslu Bateng telah memberikan imbauan kepada pasangan calon dan LO masing-masing untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang, karena APK ini termasuk salah satu metode kampanye,” ujarnya.

Hatika menjelaskan APK yang ditertibkan terdiri atas APK dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bateng maupun APK Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“APK Bupati dan Wakil Bupati Bateng yang telah ditertibkan ada sebanyak 2.304 buah dan APK Gubernur dan Wakil Gubernur Babel sebanyak 849 buah,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Bateng akan selalu melakukan patroli selama masa tenang di tanggal 24 hingga 26 November 2024 untuk memastikan tidak adanya kampanye di masa tenang.

Baca Juga  Kolaborasi Bersama CV Sumber Jadi, Dinas Perikanan Gelar Program 3S Campaign bagi Nelayan Bateng

“Jajaran pengawas di Bateng melakukan patroli pengawasan di masa tenang untuk mengawasi apakah ada kegiatan kampanye dan politik uang karena dilarang selama masa tenang,” pungkasnya.