UU Cipta Kerja menambah batas waktu kerja lembur menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, yang mungkin menguntungkan bagi pekerja yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Akan tetapi, ketidakpastian mengenai cuti panjang menimbulkan keraguan tentang keseimbangan antara hak pekerja untuk beristirahat dan keinginan perusahaan untuk memaksimalkan produktivitas. Hal ini perlu dicermati lebih lanjut, agar tidak menimbulkan ekspektasi yang berbeda antara pengusaha dan pekerja.

UU Cipta Kerja tetap mengatur upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, namun menghapus upah minimum sektoral. Untuk usaha mikro dan kecil, upah minimum bisa disepakati langsung antara pengusaha dan pekerja. Di satu sisi, ini bisa mendorong kesepakatan yang fleksibel sesuai kemampuan perusahaan kecil. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, pengaturan ini juga berpotensi dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memberikan upah di bawah standar, mengingat pekerja di sektor ini cenderung memiliki daya tawar yang lebih rendah.

Baca Juga  Gus Dur dan Imlek: Simbol Kebhinekaan dan Perjuangan Toleransi

Proses PHK menjadi lebih simpel dengan syarat pemberitahuan kepada pekerja dan serikat pekerja. Jika tidak ada penolakan, maka PHK dapat dilanjutkan tanpa harus melalui lembaga penyelesaian hubungan industrial. Tentu saja, ini lebih menguntungkan pengusaha karena proses PHK menjadi lebih cepat, tetapi juga meningkatkan ketidakpastian bagi pekerja. Alasan baru untuk PHK, yaitu jika perusahaan berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), bisa menjadi pedang bermata dua, terutama jika perusahaan cenderung memanfaatkan alasan ini untuk mengurangi pekerja.

Penghapusan sanksi pidana terhadap perusahaan yang melarang pekerja mogok kerja menjadi sorotan utama dalam perubahan ini. Walaupun mogok kerja tetap diperbolehkan, pelonggaran regulasi ini mungkin akan menurunkan keberanian pekerja untuk menyuarakan hak-haknya. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Baca Juga  Delik Aduan Penghinaan Presiden dalam KUHP Nasional Berseberangan dengan Perlindungan Martabat Negara dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Perubahan ini memang diharapkan dapat membuat regulasi ketenagakerjaan lebih fleksibel dan ramah investasi. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan agar fleksibilitas ini tidak mengorbankan hak-hak dasar pekerja. Pengawasan ketat dan aturan turunan yang jelas diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.

Sumber kasus:

https://www.hukumonline.com/berita/a/ada-9-perubahan-uu-ketenagakerjaan-lewat-uu-cipta-kerja-lt6095378ff0690

Diva Utami Azura, mahasiswi hukum Universitas Bangka Belitung.