KPU Basel Musnahkan Ratusan Surat Suara Lebih dan Rusak
KPU Basel Musnahkan Ratusan Surat Suara Lebih dan Rusak
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan pemusnahan surat suara yang rusak atau lebih kirim pada Selasa (26/11/2024) malam.
Ketua KPU Basel, Muhidin mengungkapkan, untuk Pilkada Basel, jumlah surat suara rusak 112 lembar dan kelebihan kirim 86 lembar.
Sementara Pilkada Gubernur, kelebihan kirim 102 lembar dan 23 lembar surat suara rusak.
“Surat suara lebih dan surat suara rusak ini sesuai dengan amanat PKPU yang sudah diamanatkan bahwa untuk kelebihan surat suara maupun surat suara rusak itu harus dimusnahkan sebelum dilakukan pencoblosan,” ucapnya.
Halaman
