Sekira pukul 19.00 Wib, tim gabungan langsung bergerak ke Pelabuhan Penyebrangan Tanjung Kalian Mentok dan meringkus seseorang berinisial R. Dari hasil interogasi terhadap pemuda berusia 27 tahun itu, ia mengakui telah membawa kabur motor milik korban.

“Kemudian pelaku R kita amankan ke Polres Babar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda CRF Tahun 2019 berwarna hitam dengan Nopol BN 2012 RJ, STNK dan BPKB,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku R kelahiran Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 10 Juli 1997 itu disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Pelaku terancam paling lama mendekam selama 4 tahun di penjara.

Baca Juga  Wilayah Perairan Laut Bangka Barat Bebas Kapal Trawl?