Hitung Cepat Lembaga Survei Boleh Saja tapi Hasil Resmi hanya dari KPU

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Husin memastikan bahwa hasil hitungan cepat dari lembaga survei yang dilakukan oleh para paslon dalam Pilkada serentak 2024 di Kepulauan Babel itu bukan hasil resmi.

“Semua belum ada hasil resminya karena proses penghitungan masih berjalan,” kata Husin saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Rabu (27/11/2024) malam.

Husin mengatakan terkait klaim kemenangan dari paslon Pilkada yang mengacu pada hasil hitungan cepat quick count atau real count melalui lembaga survei dan di rilis paslon ke media, KPU Bangka Belitung menghormati itu karena itu hak mereka dan tidak masalah.

Menurutnya memang hasil dari hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei itu diambil dari proses penghitungan yang sudah selesai ditingkatkan PPS, namun belum ada hasil resminya karena hasil resmi itu hanya dikeluarkan oleh KPU dengan proses rekapiltulasi secara berjenjang.

Rekapitulasi berjenjang itu dari PPS ke PPK dan di rekap hasilnya disampaikan ke tingkat kecamatan yang kemudian ke kabupaten kota barulah ke Provinsi atau KPU Babel yang merekap itu, barulah hasilnya bisa pertanggungjawabkan.