Idham menyampaikan, KPU akan menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara sampai selesai disahkan.

Menrutnya, berdasarkan hasil konsultasi dengan DPR, jika terjadi pilkada susulan maka akan digelar pada September 2025.

Hal ini selaras dengan putusan MK yang menyatakan bahwa pilkada susulan dilaksanakan paling lama satu tahun setelah penyelenggaraan pilkada.

Idham juga melanjutkan kunjungannya ke Kecamatan Gabek Pangkalpinang. Di sana, ia meninjau jalannya proses rekapitulasi suara yang berlangsung di tingkat kota dilanjutkan ke KPU Kabupaten Bangka.

Kunjungan Idham Holik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan monitoring yang dilakukan KPU RI dalam Pilkada Serentak 2024.

Diharapkan, pengawasan langsung seperti ini dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa seluruh proses pemilu dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan profesional.

Baca Juga  Kabar Gembira Untuk Mantan Terpidana, Ternyata Bisa Daftar Jadi Calon Anggota DPRD di Babel, Asalkan?