Selain itu, kata Fauzan, turut diamankan barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone milik pelaku dan sejumlah uang tunai.

“Untuk sabu ditemukan di sana ada 12 paket sedang dengan total berat bruto 90.27 gram. Dan juga lembaran uang kertas dengan total uangnya senilai 7 juta rupiah,” jelas Fauzan.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

“Kami dari Kepolisian meminta masyarakat senantiasa menyampaikan informasi kepada kami terlebih berkaitan dengan tindak pidana termasuk narkoba ini. Kepada orangtua khususnya, mari jaga anak-anak kita jangan sampai terjebak didalam bahaya narkoba,” imbaunya.

Baca Juga  Kelompok Nelayan di Toboali Terima Bantuan 4 Mesin Tempel dari PT Timah Tbk

“Mari bersama-sama kita wujudkan Bangka Belitung ini menjadi wilayah yang bebas dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.**