Pelaku berikut barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. (Foto istimewa)

Usai menerima laporan, Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat, Iptu Defriansyah langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat digerebek di kediamannya, polisi berhasil menemukan 1 paket sabu seberat 0,24 gram.

“Tim Satres Narkoba kembali berhasil menangkap pengedar sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota di lapangan. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel,” jelas Budi, Kamis (5/12/2024).

Budi menyebut pelaku ARN dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau asal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  Geger, Seorang Pria di Kecamatan Airgegas Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun