Sedangkan suara sah pada pemilihan suara Gubernur sebanyak 66.683 dan suara tidak sahnya sebesar 5.104. sehingga totalnya mencapai 71.787 suara yang disalurkan dari total 192 TPS di Kabupaten Beltim.

Ketua KPU Kabupaten Beltim, Marwansyah mengatakan rapat umum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dihadiri oleh Bawaslu dan juga oleh para saksi pasangan calon serta oleh seluruh penyelenggara.

“Kita lihat bersama-sama kan masing-masing tingkatan PPK di wilayah Belitung Timur sudah membacakan terkait hasil rekap di tingkat kecamatan mereka masing-masing pada forum rapat pleno terbuka. Rapat ini disaksikan oleh para hadirin yang hadir dan disiarakan secara langsung tentunya ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabel dari penyelenggara dalam bekerja,” kata Marwan.

Baca Juga  Dukung Program POPM Filariasis, Pemkab Beltim Luncurkan Aplikasi SIKOK

Marwan menekankan, tahapan rekapitulasi perolehan suara ini sudah dilakukan berjenjang. Mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara  di Tempat Pemungutan Suara, tingkat Panitia Pemungutan Suara di tingkat Kecamatan hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat Kabupaten.

“Khusus untuk gubernur, jenjang ke atasnya nanti ke KPU Provinsi. Proses ini berjenjang jadi setiap setiap peristiwa ataupun setiap kejadian pada setiap tingkatan tentu bisa terselesaikan, rentetan kejadian di tingkat atas sehingga hal-hal yang menjadi hambatan atau gangguan pada proses pelaksanaan pleno di tingkat atas itu tidak akan terjadi,” jelas Marwan.