Pembinaan tersebut dalam rangka pemenuhan hak-hak tenaga kerja, minimal mendapatkan BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan pengupahan UMP.

“Jadi kita tetap melakukan pembinaan terus dan tetap memantau perusahaan yang ada di Bangka Tengah,” terangnya.

Kepatuhan perusahaan yang ada di Bangka Tengah terjadi karena DPMPTK rutin secara berkala melakukan pembinaan pemenuhan hak-hak tenaga kerja.

Sementara itu, terkait upah minimum provinsi (UMP) terbaru belum dirilis. Ia juga mengimbau kepada perusahaan yang ada di Bangka Tengah wajib memenuhi kewajiban perusahaan dan hak-hak tenaga kerja secara normatif sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Diproyeksikan Capai 1,073 Miliar, Naik 11,46%