“Jadi untuk satu rekannya pelaku masih DPO, sementara untuk Rian Tato saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pendalaman lebih lanjut,”terang Fauzan.

Kronologis Kejadian

Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh rekannya yang masih DPO. Keduanya melakukan pencurian dengan modus membobol rumah kunci pintu depan kontrakan.

Setelah berhasil dibobol, pelaku Rian Tato masuk kedalam kontrakan dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban salah satunya 1 unit Laptop merk Toshiba warna Hitam.

Menurut pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang dan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 3 TKP diantaranya Kelurahan Gabek dengan hasil curian 2 unit handphone, Kelurahan Kacang Pedang dengan hasil curian 1 unit handphone dan Kelurahan Pasar Padi dengan hasil curian 3 unit handphone.

Baca Juga  Wakil Gubernur Bangka Belitung Resmi Tersangka Dugaan Penipuan Hotel

“Untuk hasil curian di 3 TKP ini, kebanyakan dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan menggunakan akun fake milik pelaku,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 unit Laptop merk Toshiba warna hitam berikut perlengkapannya, 1 buah tabung Gas Elpiji 3 Kg serta 6 unit handphone.*