Lagi, Polisi Ciduk Pengedar dan 27 Paket Sabu di Desa Sidoharjo
Benar saja, saat digerebek di kediaman pelaku, polisi yang didampingi Ketua RT setempat berhasil menemukan 27 paket sabu siap edar.
“Penangkapan pelaku SS ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Bapak Presiden Prabowo. Kita akan terus menindak pelaku penyalahgunaan narkoba di Bangka Selatan,” tegas Kasatres Narkoba, Iptu Defriansyah.
Ia menegaskan, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sabu dan lainnya telah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut” tutup Defriansyah.
Sebelumnya, Tim Satres Narkoba Polres Basel juga menangkap seorang ibu rumah tangga di Sukadama Toboali lantaran nekat menjual sabu.
