Tim Gabungan Amankan 1 Unit PIP di Sukadamai
“Ponton ini bekerja tanpa izin resmi di WIUP PT Timah, sehingga harus kami amankan. Barang bukti dan pemiliknya telah diserahkan ke Sat Polairud Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kadiv Pam PT Timah, Gatot di lokasi, Kamis (5/12/2024) sore.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan rutin melakukan penertiban untuk tambang yang bekerja di wilayah WIUP PT. Timah Tbk untuk memastikan agar tidak ada aktivitas tambang ilegal di wilayah operasional PT. Timah Tbk.
“Penertiban ini akan terus dilakukan setiap dua atau tiga hari sekali. Jika ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan segan menindak,” tegasnya.
“Pemilik ponton saat ini telah diamankan di Polres Basel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. PT. Timah Tbk akan berkomitmen bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga wilayah operasi dari tambang ilegal demi mendukung tata kelola pertambangan yang lebih baik,” tutup Gatot.
