“Jadi dia (pemilih) mencoblos di luar kolom atau mencoblos di dua Paslon tersebut, jadi seperti itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Supendi Saputra menilai hal tersebut memang kesalahan pemilih yang tidak disengaja atau dilakukan tanpa ada niat tertentu.

“Bukan berarti mereka sengaja. Kami rasa mereka tidak ada unsur kesengajaan dalam melakukan hal tersebut, yang jelas ketidaktahuan atau ketidaksengajaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, suara tidak sah pemilihan bupati yang terhitung pada Pilkada tahun 2024 di Bangka Tengah totalnya ada 6.778 surat suara.

Rinciannya, di Kecamatan Koba 1.209 suara, di Kecamatan Sungaiselan 1.437 suara, di Kecamatan Pangkalanbaru 1.334 suara, di Kecamatan Lubukbesar 1.079 suara, di Kecamatan Simpangkatis 984 suara dan di Kecamatan Namang 735 suara.

Baca Juga  Penutupan PMBK Bangka Tengah Berlangsung Semarak, Ini Daftar Juaranya!