Ratusan Kendaraan Dinas Bateng Nunggak Pajak, Batianus Kecewa OPD Lalai
Menurut Bstianus, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus ditanggapi tanpa perlu dikirimi surat pemberitahuan sebab jatuh tempo pajak sudah tercatat semuanya.
“Harus dibayar dong, kecuali tidak ada uang. Tapi kan uangnya tersedia di pos pemeliharaan rutin dan operasional kendaraan. Perlu kami pertanyakan, uangnya di mana?,” ujarnya.
Batianus menjelaskan, satu di antara opsi pendapat kabupaten adalah pembagian hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Makanya, DPRD Bangka Tengah mendorong masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya, termasuk Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
“Kalau pemerintah daerah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bagaimana masyarakat mau melaksanakan kewajiban. Contoh yang baik dulu,” imbuhnya.
Dilansir, Samsat Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah mencatat sebanyak 197 kendaraan plat merah (dinas) milik pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan alias nunggak.
Tunggakan ratusan kendaraan tersebut diketahui belum kunjung dibayar sampai dengan akhir tahun 2024, padahal Samsat Bangka Tengah sudah melayangkan surat terkait penagihan pajak kendaraan.
Akibatnya, tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Bangka Tengah tersebut menjadi satu di antara beberapa faktor yang menyebabkan target pendapatan pajak Samsat Bateng tahun 2024 tidak mencapai 100 persen.
