Menurutnya, ada 2 desa yang dilakukan pelepasan kawasan hutan yakni Desa Keposang dan Desa Tepus. Diharapkan untuk 2 desa tersebut untuk tindak lanjutnya itu adalah akan segera terbit hak-hak masyarakat, sertifikatnya bisa diterbitkan.

“Untuk tindak lanjut itu adalah akan segera terbit hak-hak masyarakat, seperti sertifikatnya bisa segera kita terbitkan. Dan tentu harapannya dilanjutkan dengan akses reformanya diberi akses permodalan serta diberikan perbaikan-perbaikan infrastruktur baik itu jalan maupun perumahan dan sebagainya,” tutur Abdul Rahman Irianto.

Dijelaskannya, tahun 2025 sendiri itu tetap mengadakan program redistribusi tanah. Dan juga tetap fokus terhadap pelepasan kawasan hutan.

“Cuman untuk targetnya mungkin hanya 100 bidang tanah. Tapi diluar itu kegiatan kita juga ada yang namanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melingkupi Kabupaten Bangka Selatan. Dan kita target serta prioritaskan tahun 2025 itu PTSL ada di Pulau Pongok dan Toboali sekitarnya,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Desa Jelutung II Bersyukur Bisa Ikut Sunatan Massal Gratis di Program Aik Bakung

“Dan nantinya silahkan dibuka akses seluas-luasnya kepada desa yang ingin mengikuti program PTSL tersebut,” pungkasnya.

Abdul Rahman Irianto mengatakan, luasan bidang PTSL sendiri yakni untuk target tahun depan yaitu 3000 bidang tanah. Dan untuk lokasi pelepasan kawasan hutan pada tahun depan rencananya lokasinya itu ada di Desa Nangka.