Jangan Biarkan Layar Jadi Tameng untuk Pelecehan Seksual
Selain itu juga, ada rasa ragu yang di rasakan korban saat ingin melaporkan. Takut jika melaporkan foto atau video mereka akan di sebar ataupun takut dengan ancaman lain seperti ingin membunuh dan memeras korban dengan meminta bayaran agar pelaku tidak menyebar luaskan foto atau video korban.
Adapun kurangnya dukungan dari orang sekitar, hal ini juga bisa menjadi penyebab takutnya korban untuk melaporkan. Korban merasa bahwa ia hanya seorang diri, dan rasa keberanian untuk melakukan tindakan memudar. Padahal dengan adanya dukungan dari orang sekitar, korban akan merasa aman dan berani untuk melaporkan.
Pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 27 Ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).”
Pelecehan seksual dapat masuk dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik jika disertai dengan konten seksual yang merendahkan martabat seseorang. Pasal 27 Ayat (3) “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).”
Pasal ini berlaku untuk kasus penyebaran konten eksploitasi seksual, seperti menyebarkan gambar atau video seseorang tanpa izin.
Saran
1. Perlindungan hukum
Banyak negara telah memperkenalkan undang-undang yang mengatur tindakan pelecehan seksual di dunia maya, meskipun penerapannya sering kali masih menemui kendala.
2. Pengawasan platform digital
Perusahaan teknologi perlu bertanggung jawab untuk mengembangkan alat yang lebih baik untuk melindungi penggunanya dari pelecehan seksual, serta memiliki kebijakan yang jelas dalam menangani laporan pelecehan.
3. Dukungan bagi korban
Menyediakan dukungan psikologis dan hukum bagi korban penting untuk membantu mereka pulih, mental yang bagus dan mendapatkan keadilan.
Nayla Faidza Azamta, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung
