Pelaku Dugaan Penyekapan di Bangka Bertambah, Kali Ini Head Officer PT PMM Jadi Tersangka

BANGKA, TIMELINES.ID – Penyidik Satreskrim Polres Bangka kembali menambah tersangka kasus dugaan penyekapan istri dan anak di PT PMM Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Head Officer YS sebagai tersangka kedua dalam kasus yang viral di medsos FB Jok Bangka.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dikonfirmasi membenarkan penambahan tersangka tersebut.

“Benar, Penyidik Polres Bangka kembali menetapkan Head Officer PT PMM sebagai tersangka dugaan penyekapan istri dan anak. Sebelumnya Manajer PT PMM berinisial GM telah ditetapkan tersangka. Jadi sudah ada dua tersangka dalam kasus ini,” kata Fauzan Senin (9/12/2024).

Baca Juga  5 Orang Ditetapkan Tersangka atas Pencurian Sawit di Jebus

Sebelumnya, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo menegaskan pihaknya telah menetapkan oknum perusahaan berinisial GM menjadi tersangka dalam kasus penyekapan di Bangka.

Tak hanya itu, usai ditetapkan sebagai tersangka GM langsung ditahan di Mapolres Bangka. Demikian dikatakan Hendro saat mengunjungi ibu dan anak korban penyekapan, Sabtu (7/12/2024).

Hendro juga memastikan kasus yang ditangani oleh jajarannya akan diselesaikan hingga tuntas.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Tentunya atensi kita, keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke kejaksaan, tuntas,” tegasnya.*