Perjuangkan Nasib Honorer, Deddi Wijaya akan Datangi Menpan RB
Seperti apa status pegawainya, tentu Pemda Babar tidak dapat melakukan kontrak. Karena sudah ada aturan tidak boleh lagi memperpanjang kontrak PHL. Yang ada, DW menambahkan harus menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
“Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer kembali,” terang Politisi Golkar ini.
Ia menjelaskan, secara aturan pegawai ada dua yaitu PNS dan PPPK. PPPK juga terbagi dua yaitu dengan penuh waktu dan paruh waktu. Maka dari itu, saat ini pemerintah daerah masih menunggu terkait aturan PPPK paruh waktu itu.
“Kita dalam waktu dekat sama Sekda, BKD, Dinkes, dan Sat Pol PP bakal bertemu dengan Menpan RB untuk menanyakan kepastian PPPK paruh waktu. Rencananya kita berangkat ke Jakarta, Senin 16 Desember 2024,” ungkap Ketua DPD II Golkar Babar itu.
Ia menerangkan tujuan keberangkatan ini tidak lain, untuk mempertanyakan satus honorer, di 2025 nanti. Karena sampai hari ini Juknis belum keluar. Daerah belum berani memperpanjang kontrak, apabila belum ada kepastian hukum.
