Dari sana, kata Andi, akan terlihat BBM jenis solar itu didapat dari mana dan ada tidak nota pembelian/faktur serta segala apapun itu bentuknya. Kalau ada pembuktian suami Nadia telah melakukan penggelapan solar, berapa liter total kerugiannya.

“Tapi konfirmasi dari Ibu Nadia, betul tidak, kalau terjadi lakalantas Rp300 juta itu. Akhirnya Rp2,5 juta (gaji suami korban) yang didapat setiap bulan dipotong Rp1 juta setiap bulan, jadi tinggal Rp1,5 juta,” ujar Andi yang lalu diamini oleh korban Nadia.

Kembali ke dugaan lakalantas, DR Andi mengatakan jika sudah diselesaikan dengan pihak kepolisian dan jasa raharja adalah hubungan terpisah. Ia kemudian bertanya pernyataan bahwa suaminya meminta sendiri kembali bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga  Geger! Tengkorak Manusia Ditemukan di Kebun Sawit Desa Baskara Bakti

“Katanya suami ibu ini meminta sendiri dipekerjakan lagi di perusahaan. Kenyataannya seperti apa, kejadiannya pada saat terjadi kejadian lakalantas. Katanya ada disuruh tanda tangan,” ujar DR Andi kepada Nadia.

“Iya pak, tapi disuruh tanda tangan, gak disuruh lihat berkasnya, disuruh tanda tangan aja di atas materai,” kata Nadia.

“Gak baca isinya,” timpal DR Andi.

“Gak baca pak,” sebut Nadia.

“Tapi katanya setiap bulan dipotong Rp1 juta,” sebut DR Andi yang diamini oleh Nadia.

Atas pernyataan dan kondisi itu, dirinya meminta seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. Khususnya di Babel dan Bangka bahwa ada 1 faktor penyebab seseorang melakukan korupsi karena kebutuhan hidup. Pertama karena dari faktor perusahaan dan para karyawan.

Baca Juga  Sumin Sebut Polda Babel Telah Tetapkan Andi Kusuma Tersangka Dugaan Penipuan

“Memang brengseknya dari pihak perusahaan atau memang brengseknya mental para pekerja. Kalau tingkat kesejahteraan, regulasi sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pembayaran gaji para pekerja dijalankan sesuai amanat undang-undang,” ungkapnya.

“Seharusnya tak bakal terjadi hal-hal yang seperti tadi katanya ada pekerja yang melakukan penggelapan solar. Bayangkan gaji Rp2,5 juta dipotong Rp1 juta jadi Rp1,5 juta untuk kehidupan suami istri zaman sekarang. Coba bisa menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Dia kembali menyoroti pernyataan dari humas PT PMM dalam konferensi pers bahwa insiden ini telah mencemarkan nama baik perusahaan. Ia menantang perusahaan untuk membuat laporan karena pihaknya ingin melihat siapa di balik perusahaan tersebut.

“Silahkan buat laporan, saya Andi Kusuma bersama rekan saya Budiyono menjadi garda terdepan dalam hukum pembelaan khusus masalah ibu ini. Kami akan kawal, hal-hal yang bicara penindasan, kita bukan di masa penjajahan lagi, kita sudah merdeka,” ujarnya.

Baca Juga  Pengacara Andi Kusuma Dilaporkan Dugaan Penipuan, Fridha Tolak Perdamaian

“Jangan ada hal-hal yang kondisinya di masyarakat ada penindasan. Coba dibayangkan, saya kembalikan, mau gak istrinya advokat pembela PT PMM, istrinya pimpinan PT PMM, istri humas PT PMM tidur di lokasi sekapan itu. Silahkan, mau atau tidak,” tambahnya.

Pernyataan tegas dirinya tak lepas dari klarifikasi perusahaan yang tak masuk akal. Pembelaan boleh dilakukan tetapi harus menggunakan dasar pertambangan hukum pembuktian.