Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun, Helena Lim 8 Tahun dan Mengganti Rp210 M

JAKARTA, TIMELINES.ID — Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut selama 12 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Ardito Muwardi menyebut terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Demikian terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024) seperti dikutip dari Antara.

Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

JPU menilai, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Sebelumnya, Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut pidana selama 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.