Saksi Erzaldi-Yuri Laporkan KPU Babar ke Bawaslu
“Memang sesuai dengan prosedurnya ini tidak boleh karena memang sudah ada ketentuan masing-masing. Bagaimana untuk mereka yang terdata di DPT, mereka yang terdata di DPT pindahan dan di daftar tambahan ada ketentuan masing-masing,” katanya.
Ia menyebut, DPT tambahan atau DPK yang tidak sesuai dengan prosedur dan ditentukan di dalam juknis dan PKPU ini yang pihaknya laporkan. Sampai hari ini pihaknya melaporkan 15 TPS di 6 kecamatan dengan melibatkan sekitar 33 pemilih yang dari luar.
“Artinya dia yang tidak berkesempatan harusnya memilih di TPS yang bersangkutan. Kalau kita melihat kenapa dasar mereka bisa melakukan ini, ini muncul karena adanya surat dinas dari KPU RI tertanggal 26 November 2024,” ujar Bujang Adhari.
“Jadi mereka memberi kesempatan ke pemilih yang memiliki KTP-el tetapi bisa memilih di mana saja. Penafsiran kawan-kawan KPPS. Dengan surat dinas 2734 itu menjadi rusak tatanan pemilihan yang diatur dalam tiga kelompok pemilih tadi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, yang dipermasalahkan pihaknya mengapa Surat Dinas 2734 terbit di tanggal 26 November 2024. Satu hari menjelang pemilihan padahal surat ini sangat berpengaruh kepada Paslon Nomor Urut 1, Erzaldi-Yuri dan Paslon Nomor 2, Hidayat-Hellyana.
“Seharusnya surat ini diinformasikan kepada kami, faktanya surat ini tidak pernah disampaikan kepada kami. Permasalahannya baru muncul ketika di pleno kabupaten, kami persoalkan yang DPK tadi, dikeluarkan lah surat dinas tersebut,” katanya.
“Yang kami tidak pernah tahu sama sekali. Akhirnya apa, ketika disoroti itu, mentah semua yang kami sampaikan, jadi kami seperti dicurangi, ada aturan dikeluarkan menjelang pertandingan, makanya itu saya katakan KPU itu kayaknya curang, mengeluarkan aturan di detik-detik akhir,” jelasnya.
