Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kejadian tidak terpuji tersebut dilakukan oleh pelaku saat korban sedang bermain di rumahnya. Pasalnya, antara terduga pelaku dan korban diketahui masih bertetangga dan jaraknya cukup dekat.

“Jadi pelaku sudah memiliki istri yang mana aksi (pencabulan) dilakukan saat sang istri tidak berada di rumahnya. Pengakuan (pelaku) baru dua kali melakukan, dia melakukan itu karena khilaf. Beruntung kasus ini cepat dilaporkan kepada kita,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (9/12/2024) kemarin, pelaku akhirnya diringkus Tim Gabungan Unit PPA Satreskrim Polres Babar dan Unit Reskrim Polsek Jebus saat berada di rumah kontrakannya.

Baca Juga  RO Bernyanyi, Pemuda asal Lapangan Golf Mentok Ditangkap Polisi

“Pelaku ini telah kita amankan di rumah kontrakannya di Kecamatan Parittiga. Saat ini pelaku sudah berada di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Feri Djohansyah.