Dor! Mawek Tersungkur usai Curi N Max di Keposang
Lanjut Raja, Tim Satreskrim melakulan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Polisi langsung bergerak ke Belinyu dan berkoordinasi dengan Polsek Belinyu.
Tim langsung menuju Pelabuhan Air Junkung. Tiba di pelabuhan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang sedang santai bersama sepeda motor N Max.
Saat ditangkap, Mawek berupaya kabur. Polisi sudah meletuskan tembakan peringatan, namun pelaku tetap kabur. Usai Diamankan, pelaku kembali berupaya melawan petugas.
Polisi lalu mengambil tindakan terukur dan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanannya.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut, ” ujar Raja.
Ia menambahkan pelaku dijerat pidana pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
