Fakta Kasus Pencurian Buah Sawit di Kelapa, Pelaku Terlibat pada 4 TKP Berbeda
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi di Polsek Kelapa untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Subs Pasal 362 Kuhpidana tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, salah seorang mahasiswa berusia 21 tahun bernama Sandra diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kelapa. Pasalnya, pemuda asal Kelurahan Kelapa, RT 006, RW 003 itu diduga terlibat tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
Pelaku Sandra diamankan aparat pada Selasa (10/12/2024) sekira jam 21.55 Wib. Sebelum diamankan petugas, pemuda kelahiran 8 Februari 2001 itu terlebih dahulu diamankan warga. Lalu, pelaku dibawa ke Polsek Kelapa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat (Babar), AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Kelapa, Iptu Gali Rakasiwi menjelaskan seputar kronologi insiden itu. Awalnya, pelapor berinisial GI mengamankan 1 tumpuk buah sawit miliknya diduga telah dipanen dan akan diangkut seseorang.
“Kejadian itu didapati pelapor yang tak lain ialah warga Kelapa saat ia datang ke kebun miliknya. Kejadiannya pada 8 Desember 2024 sekitar jam 19.30 Wib. Karena sudah diketahui terlebih dulu, sawit tadi tidak berhasil dibawa kabur pelaku,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
