Ternyata Begini Cara Pemuda Ini Edar Sabu di Mentok
Dia mengatakan, selain narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,47 gram yang tersimpan dalam 14 paket plastik klip bening kecil. Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) lainnya 11 potongan pipet plastik, 1 bal sisa pakai plastik klip bening kosong ukuran kecil.
“Ada juga dua buah timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam. Satu buah telepon seluler jenis android merek Oppo A3S warna merah. Satu bungkus plastik asoi besar warna merah yang di dalamnya berisikan pipet sedotan plastik,” tambah Budi.
Selain itu, ada satu buah botol bekas permen yang bertuliskan Happydent cool warna putih. Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Babar dan terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan.
Subs setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
