Ia menjelaskan tim gabungan PT Timah bersama, Polres dan TNI melakukan penertiban di wilayah IUP PT Timah di Laut Sukadamai pada Kamis (5/12/2024) pekan lalu.

Ketika itu, tim menemukan PIP milik TM yang beroperasi tanpa mengantongi SPK PT Timah.

“Saat penertiban, tim gabungan menemukan PIP milik TM beroperasi tanpa izin PT Timah dan langsung diamankan. Pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Budi.

Ia menambahkan, perbuatan tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 158  UU No. 3  tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga  Pemilik Peleburan Timah di Desa Tukak Ngaku Baru Kerja 3 Bulan, Polisi Dalami Alur Penjualan