“Prosedur hukumnya memang seperti itu di pengadilan, kita harus mengikuti dan menghormati keputusan dari pihak pengadilan,” ujarnya.

Ia menuturkan, proses pengadilan memang akan membuktikan bersalah atau tidaknya warga Beriga yang ditahan Polres Bateng, akan tetapi majelis hakim harus menyaksikan banyak masyarakat yang bersuara bahwa ketiga warga tersebut tidak bersalah.

“Kita sebagai masyarakat yang punya adab juga tidak boleh anarkis, sehingga menimbulkan masalah lainnya, masalah ini belum selesai, jangan sampai ada masalah baru,” tuturnya.

Dari hasil pertemuan dengan pihak pengadilan, sebanyak 10 orang diizinkan masuk untuk menyaksikan sidang pertama Leni, Dodi dan Dung dengan jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca Juga  Program Makan Bergizi Bersama PT Timah Hadir di Kabupaten Bangka

“Kita minta agar sidang terbuka untuk umum dan diizinkan 10 orang untuk masuk, yang mana hakim mengatakan jika proses ini memang bisa dibuktikan oleh warga tidak bersalah, insyaallah Leni, Dodi dan Dung bisa dibebaskan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan penahanan terhadap tersangka dilakukan atas laporan warga terkait adanya kasus pencurian.

“Penahanan tersangka dilakukan atas kasus pencurian yang dilaporkan warga Dusun Berikat,” ujarnya.

Aditya menyebut, barang yang dicuri adalah mesin perahu dan beberapa barang lainnya.

“Mesin perahu dan beberapa barang lainnya,” pungkasnya.