Pencurian kedua, Pada Selasa 10 Desember 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib. Pelaku datang ke sebelah Bendungan Pice Desa Lenggang.

MR melihat motor Honda Revo Fit berwarna hitam. Ia melakukan aksi serupa dengan menarik kabel kontak motor.

Pencurian Ketiga, Pada Hari Rabu 11 Desember 2024 sekira Pukul 09.00 Wib. Pelaku datang ke belakang Kantor Camat Gantung Desa Selinsing, kemudian melihat motor Yamaha Vega R berwarna Merah, setelah itu pelaku mendatangi motor tersebut dan kuncinya lengket di motor, kemudian pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut

Pencurian Keempat, Pada hari Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 12.00, pelaku mendatangi Belakang Kantor Camat Gantung kemudian pelaku melihat ada motor Yamaha RX King list biru. Setelah itu pelaku membawa motor tersebut karena tidak dikunci.

Baca Juga  Begini Kronologi Penangkapan Aktor Film Laskar Pelangi, Sempat Tabrak Motor Polisi

Kasus ini dilimpahkan Ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan penyidikan.

Kapolres menyebut pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sumber: beltim.babel.polri.go.id