Setelah video kejadian tersebut viral, Unit Reskrim Polsek Sungailiat langsung melakukan penyelidikan. Selasa (10/12/2024) Polisi berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku yang berada di kawasan Nelayan II, Kelurahan Sungailiat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DS di sebuah rumah susun di Jalan Makam, Nelayan II, pada pukul 20.00 WIB. Berdasarkan keterangan DS, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, AN dan EW, di lokasi yang sama beberapa jam kemudian.

“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa tali rafia dan tiga unit telepon genggam juga telah kami amankan,” ungkap AKP Era.

Polisi juga berhasil amankan sejumlah barang bukti, Satu utas tali rafia warna hitam, Satu unit iPhone 13 warna putih, Satu unit iPhone 8 warna hitam, Satu unit Oppo A16 warna biru dongker

Baca Juga  Penjaring Ikan yang Terseret Arus di Pelabuhan Jelitik Ditemukan Tewas

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Sungailiat juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

AKP Era mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran, terutama untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, apalagi menyebarkannya di media sosial. Ini bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” tuturnya.

Sumber: tribratanewsbangka.net