PT Timah Jangan Menambang sebelum Ada Kesepakatan dengan Warga Desa Batuberiga
PT Timah Jangan Menambang sebelum Ada Kesepakatan dengan Warga Desa Batuberiga
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan PT. Timah di Desa Batuberiga Kabupaten Bangka Tengah di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (16/12/2024).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Babel Edy Nasapta menyampaikan bahwa, DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) pada tanggal 16 Oktober 2024 kemarin, terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah di Desa Batu Beriga, sebagai langkah dalam menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Batu Beriga agar dikaji lagi sehingga menjadi catatan perbaikan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Babel.
Pahlivi selaku Ketua Pansus menyebut ada 11 rekomendasi terhadap rencana penambangan tersebut dan berharap Pemerintah Provinsi Babel selalu melakukan pengawasan dari setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
salah satu rekomendasinya, kata Pahlivi adalah PT Timah agar tidak melakukan penambangan di Desa Batu Beriga sebelum adanya kesepakatan bersama masyarakat Desa Batu Beriga, sehingga tidak menimbulkan konflik.
Dedy Apriandy selaku Plt. Sekretaris DPRD membacakan Rancangan Keputusan DPRD Tentang Penyampaian Rekomendasi Panitia Khusus DPRD terkait IUP PT Timah di Desa Batu Beriga yang berisikan rekomendasi kepada Pj Gubernur Kep. Babel untuk dapat mengambil langkah-langkah konkret dan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dan dijalankan dalam lampiran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam keputusan.