Menurut kapolda, situasi dan kondisi seperti ini dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas berupa munculnya berbagai potensi gangguan dan ambang gangguan hingga terjadinya gangguan nyata kamtibmas antara lain:

  • pelanggaran peraturan lalu lintas, terjadinya kepadatan dan kemacetan arus lalu lintas, serta terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  • terjadinya kejahatan konvensional seperti perampasan, pencurian, pemerasan, perjudian, penganiayaan, main hakim sendiri dan sebagainya.
  • pengrusakan rumah tinggal yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah maupun kasus lain yang berlatar belakang sara.
  • munculnya aksi-aksi ancaman teror bom hingga peledakan bom, terutama di pusat keramaian, tempat ibadah dan objek vital serta tempat-tempat penting lainnya.
  • terjadinya gangguan kamtibmas lainnya berupa kebakaran rumah dan gedung kosong serta gangguan kamtibmas lain yang disebabkan oleh faktor alam.
Baca Juga  Polsek Simpang Rimba dan Lepong Distribusi 10.000 Liter Air Bersih ke Warga yang Alami Kekeringan

Berkaitan dengan potensi ancaman gangguan kamtibmas tersebut, Polda Bangka belitung dan seluruh jajaran beserta semua komponen masyarakat akan menggelar operasi yang bersifat kemanusiaan dengan sandi Lilin Menumbing 2024.

Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id