KPU Bangka Barat Rakor Persiapan Hadapi Gugatan Pilkada
“Ini sebagai persiapan pengumuman dari MK pada tanggal 3 Januari 2025 mendatang. KPU Babar saat ini sedang mempersiapkan seluruh alat bukti dan dokumen pendukung untuk disampaikan ke MK. Ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1871,” katanya.
Ia mengatakan, Keputusan KPU Nomor 1871 itu mengatur tentang penyelesaian perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Setelah akta registrasi ke luar, KPU akan mempersiapkan alat bukti dokumen kami untuk disampaikan di MK nantinya.
Hingga saat ini, poin-poin yang digugat belum disampaikan oleh pihak pemohon. Menurut Riska, KPU masih menunggu surat resmi dari MK untuk mengetahui objek gugatan. Setelah ada surat dari MK, baru pihaknya tahu apa yang menjadi objek gugatan.
“Jadi kami harus siap dengan segala hal. Kami pastikan KPU berkomitmen untuk menghadapi gugatan secara transparan dan sesuai prosedur. Kawan-kawan paslon kan sudah mempersiapkan. Jadi kami harus siap dengan segala hal,” jelasnya.
