“Keterangan para pemohon, baik dalam berita acara permintaan keterangan, berita acara pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka tidak ada perbedaan,” ucapnya.

AIPDA Bareg menjelaskan, saat menetapkan para pemohon sebagai tersangka, Polres Bangka Tengah telah melalui mekanisme gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, karena sudah terpenuhinya minimal dua alat bukti.

“Di mana dalam perkara ini terdapat tiga alat bukti, keterangan saksi, surat serta petunjuk,” katanya.

Lalu, terkait penetapan tersangka, kepolisian mengaku sudah menyampaikan surat ke pihak keluarga pemohon dengan dititipkan ke Kwpala Desa Batuberiga dan dikuatkan dengan keterangan saksi.

“Terkait dengan upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan termohon kepada para pemohon sudah sesuai dengan KUHAP yaitu pasal 20 dan 21 KUHAP terkait dengan kewenangan penyidik melakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga  Dukung Ekoteologi Kemenag, DWP IAIN SAS Babel Ikuti Pelatihan Ecoprint

Penahanan dilakukan oleh Polres Bangka Tengah, karena sudah terpenuhi persyaratan dan bukti yang cukup, yakni ada laporan polisi, keterangan saksi, surat dan petunjuk.

Sehingga, menurut AIPDA Bareg, sepatutnya dalil permohonan praperadilan dari pemohon harus dinyatakan ditolak oleh Hakim Tunggal Devia Herdita.

AIPDA Bareg meminta kepada Yang Mulia Hakim, agar menerima jawaban dan kesimpulan termohon seluruhnya, lalu menolak seluruh permohonan dan kesimpulan pemohon.

“Menyatakan tindakan termohon dalam hal penyitaan penetapan dan penahanan tersangka adalah sah menurut hukum,” minta AIPDA Bareg.

Hakim tunggal Devia Herdita mengatakan, putusan sidang praperadilan ditunda sampai dengan Senin (23/12/2024).

“Karena hakim butuh waktu untuk menyiapkan putusan, maka sidang ditunda sampai Senin, 23 Desember 2024 pada pukul 13.00 Wib,” pungkasnya.

Baca Juga  Buka di Atas Bangunan Berusia 42 Tahun, Cafe & Resto Umah Mama Ramaikan Kuliner Koba