“Jika masyarakat tidak mengindahkan imbauan itu bakal ditindak tegas. Jangan sampai akibat aktivitas tambang itu menyebabkan masalah baru, seperti jalan provinsi mengalami kerusakan parah,” ungkapnya pada Sabtu (21/12/2024) petang.

Ia khawatir, aktivitas tambang itu dapat menghambat mobilitas masyarakat. Dia menegaskan jika aktivitas tambang pasir timah kembali beraktivitas pihaknya bakal mengambil tindakan tegas. Pertama, dengan melaporkan aktivitas itu kepada Satpol PP Babar.

“Kita akan laporkan nanti ke Satpol PP selaku penindak Perda Babar. Karena sebelumnya, kita, Bhabinkamtibmas dan Babinsa sudah melakukan imbauan kepada masyarakat jangan menambang pasir timah di wilayah itu,” jelasnya.

Baca Juga  Dihantam Banjir, Jalan di Sekar Biru Parittiga Nyaris Putus