“Jadi kita ingin ketahui dulu desa-desa mana saja yang memungkinkan untuk bisa kita mekarkan. Dan desa mana lagi yang memang hampir bisa untuk kita mekarkan sesuai dengan peraturan hukum, persyaratan dan administrasi dalam prosesnya,” ungkap Deddi.

Tak bisa dipungkiri, kata Deddi, dalam melaksanakan suatu pemekaran daerah ada mekanisme yang harus diikuti. Pemekaran sebuah desa tidak serta-merta dengan modal keinginan saja. Semua punya kajian dan dasar serta aturan dari Kemendagri RI.

“Karena ada ketentuan minimal wilayah 5 kilometer dengan KK minimal 1.000 atau 5.000 jiwa. Lewat RDP, kami tahu seperti apa yang disampaikan instansi pemerintah dan pemdes, camat yang saat ini memungkinkan dan selayaknya untuk dimekarkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Tertimpa Bangunan Ambruk di Dermaga Tanjung Niur, Bocah 13 Tahun Tewas

Turut hadir pada kesempatan itu Abang Fadhila selaku Sekretaris Komisi I DPRD Babar. Kabag Pemerintahan, Setda Babar, Herli. Kepala Dinsos PMD Babar, Achmad Nursyandi dan Kabid Pemdes, Idza Fajri. Kemudian dihadiri pula Plt Camat Mentok, Rini Indra Sari.

Lurah Sungaidaeng, Gilang dan Lurah Sungaibaru. Ketua Karang Taruna, Ari Kurniadi dan kepengurusan, Ketua KNPI, Riandi beserta kepengurusan. Kemudian dari Forum Pemuda dan Pemudi Desa Belolaut dihadiri Ketua dan Sekretaris Forum.