Ia melanjutkan, demikian juga untuk ganja di tahun 2023 lalu 286,6 gram, saat ini hanya 20,76 gram, mengalami penurunan sebanyak 266,84 gram, kemudian tahun 2023 diamankan obat berbahaya jenis Tramadol 255 butir pil, tahun 2024 tidak ada.

“Artinya, terlepas dari dampak ekonomi yang turun, kami juga secara proaktif melakukan langkah-langkah sosialisasi imbauan ke masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, terkait Barang Bukti (BB) narkotika ini, Kapolres mengatakan setelah disita akan dilakukan pemusnahan.

“Barang bukti narkoba sebenarnya kalau disita dimusnahkan, seperti di kegiatan bulan lalu, kita bersama unsur forkopimda melaksanakan pemusnahan, bukan hanya barang bukti narkotika, tapi juga BB lainnya dan disaksikan intansi terkait, termasuk rekan media yang meliput saat itu,” tuturnya.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Koba, 10 Paket Sabu Diamankan

Dalam hal memberantas narkoba, Polres Bangka Tengah juga akan membangun Kampung Bebas Narkoba.

“Kami berkomitmen dalam hal pemberantasan narkoba, kita akan membangun pilot project Kampung Bebas Narkoba di salah satu desa di Kecamatan Koba, artinya nanti akan menjadi contoh ke depan bagaimana upaya kami dalam hak memberantas narkoba,” pungkasnya.