“Dan perlu dukungan semua pihak seperti orang tua juga media agar ada pendampingan terhadap korban,” ujarnya.

Tindak pidana perkosaan dan cabul merupakan salah satu tindak pidana konvensional, seperti curat, curas, curanmor r2/r4, cursa, pembunuhan, aniaya, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, kekerasan seksual, perlindungan anak, KDRT, miras dan judi.

Berdasarkan data di tahun 2023 jumlah tindak pidana (JTP) konvensional ada 1.725 kasus dan penyelesaian tindak pidana (PTP) ada 851 kasus. Sedangkan di 2024 JTP ada 1.081 kasus dan PTP 616 kasus.

Jika dibandingkan, JTP konvensional tahun 2023 dengan 2024 mengalami penurunan 544 kasus atau turun 33%. Begitu juga perbandingan PTP konvensional 2023 dengan 2024 mengalami penurunan 235 kasus atau turun 28%.

Baca Juga  Disperindag Babel Catat Baru 78 Perusahaan Sampaikan Laporan di SIINas

“Berdasarkan data yang ada, jumlah tindak pidana (JTP) konvensional yang mengalami kenaikan adalah perkosaan, naik 2 kasus atau 33% dan cabul naik 4 kasus atau naik 40% dan perlindungan anak, naik 8 kasus atau 57%,” ujarnya.*