5 Smelter di Bangka Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi Tipikor Timah
5 Smelter di Bangka Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi Tipikor Timah
JAKARTA, TIMELINES.ID — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022.
Adapun tersangka korporasi tersebut yaitu:
- Tersangka PT Refined Bangka Tin (PT RBT)
- Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
- Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
- Tersangka PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)
- Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-65/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
- Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
- Tersangka PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)
- Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-66/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
- Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-69/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
- Tersangka PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)
- Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-67/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
- Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-70/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
- Tersangka CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)
- Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
- Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-71/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Kapuspenkum, Harli Siregar dalam siaran persnya menyebut, jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022 hingga saat ini mencapai 22 (dua puluh) orang, 5 (lima) tersangka korporasi dan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.