Anggota DPRD Babar Minta Pelaku Bullying di Simpangteritip Ditindak Tegas
Oleh karena itu, khususnya di Babar, dia berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada para pelakunya. Dengan begitu dapat memberikan efek jera dan kejadian memilukan serupa tidak terulang kembali di Negeri Sejiran Setason.
“Tentu anak menjadi pelaku kekerasan menggambarkan lemahnya pola asuh dan pengawasan orang tuanya di lingkungan tersebut. Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 sudah mengatur jelas tentang larangan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan,” ujarnya.
“Pelaku yang melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. Saya paham betul hal ini, karena sebelum menjadi Anggota DPRD sudah lama berkiprah sebagai Advokat,” jelas DW, sapaan akrabnya.
