Gelapkan Uang Penjualan Rp40 Juta, Kepala Unit Cabang Indomaret Sadai Ditangkap
Gelapkan Uang Penjualan Rp40 Juta, Kepala Unit Cabang Indomaret Sadai Ditangkap
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kepala Unit Cabang Indomaret Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, AQW (24) ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan, Sabtu (4/1/2025).
AQW diringkus polisi lantaran nekat menggelapkan uang penjualan minimarket Indomaret Sadai sebesar Rp40.950.600,-.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Iptu GJ Budi mengungkapkan penangkapan AQW berawal dari Supervisor Indomaret KW (34) mendapatkan informasi dari YGS (30) supervisor Indomaret bahwa uang penjualan dalam brangkas telah digelapkan dan tidak disetor ke fendor (orang yang mengambil uang setor).
Pelaku penggelapannya adalah AQW. Menerima informasi itu, Supervisor Indonmaret KW bersama Koordinator Keamanan Indomaret langsung berangkat ke Indomaret Sadai.
Mereka lalu mencari AQW di kediamannya di Desa Terap, Tukak Sadai.