Sedangkan angka pelanggaran di tahun 2024 tilang sebanyak 1.207 dan teguran 2.270.

Dari 38 kasus lakalantas yang terjadi terdiri atas kecelakaan 16 kasus, kecelakaan tunggal 19 kasus, tabrak lari 1 kasus, dan kecelakaan pejalan kaki 2 kasus.

Kapolres menjelaskan penyebab lakalantas di antaranya 31 kasus karena mengantuk, keluar gang, kecepatan tinggi. Ada 3 kasus disebabkan oleh alam (hujan/jalan licin) serta jalan berlubang 4 kasus.

“Kami mengimbau agar para pendara khususnya di Bangka Selatan selalu disiplin mematuhi aturan berlalu lintas agar terhindar dari-hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Baca Juga  500 Offroader Taklukkan Jalur Ekstrem Bangka Selatan