“kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran persnya, Rabu (8/1/2025).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

Baca Juga  Sempat Hilang, Anak di Bawah Umur asal Bakam Ternyata Kabur ke Sungaiselan