Dan karena usianya sudah 50 tahunan, mereka merasa tidak mungkin menang dengan mereka yang berumur 20 tahunan. Karena itu mereka harap Ketua DPRD Babel dapat berusaha memprioritaskan para honorer yang sudah bekerja lama ini agar dapat PPPK sebelum usia pensiun.

Selain itu, honorer yang tidak lulus PPPK dan akan menjadi PPPK paruh waktu itu belum memiliki kepastian hukum. Jika mereka hanya menjadi PPPK paruh waktu, harus ada kejelasan hukumnya agar para honorer dapat bekerja tenang dan senang karena PP terkait paruh waktu ini belum ada

“Ketua DPRD meminta kami sabar menunggu karena mereka akan secepatnya mengejar ini ke Menpan RB, agar kita honorer yang ada di database meski tidak lulus PPPK bisa dapat NIP (Nomor Induk Pegawai) dan kejelasan hukum juga bisa menjadi PPPK sepenuhnya bukan PPPK paruh waktu,” tutup Arthur.**

Baca Juga  Soal Penangkapan Timah, Stafsus Gubernur Babel Sebut Tidak Pernah Terima Uang Damai Rp40 Juta