“Presiden sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara ya, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” kata Maruarar.

Pemerintah pun sudah menyiapkan skema pembiayaan untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta.

Skema pembiayaan itu ditujukan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso, hingga penjual sayur yang tidak memiliki gaji tetap, namun memiliki usaha dan penghasilan.

“Kita membuat skema, cara sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah dengan yang memiliki penghasilan dengan cara-cara mensupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya,” kata Maruarar.

Sumber: Antara/Mentari Dwi Gayati/Budisantoso Budiman

Baca Juga  Jemaah An Nadzir Sulawesi Selatan Hari Ini Sudah Rayakan Idulfitri