“Mengetahui hal itu, kami bergerak cepat untuk melakukan penyaluran kepada yang bersangkutan. Terhitung selama 3 hari kami telah menyelesaikan penyaluran langsung ke penerima,” tambahnya.

Ari Dinata menambahkan, masing-masing dari guru ngaji mendapatkan dana insentif sebesar Rp 100.000 sampai dengan 12 bulan dan dipotong pajak.

“Dana insentif yang diberikan untuk guru ngaji ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah daerah. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan membantu kebutuhan mereka,” tuturnya.

Baca Juga  Aming Kembali Laporkan Anggota DPRD Babel, Kali Ini ke Ombudsman dan Badan Kehormatan