Saat digeledah bersama Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan  9 paket sabu di saku celana Boma sedangkan 2 butir ekstasi di celana EWN.

Usai diamankan, keduanya berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres Basel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. BB ada 9 paket sabu dan 2 butir ineks,” jelas Budi, Sabtu (11/1/2025) malam.

Menurut pengakuan kedua tersangka, profesi ini telah dilakoni tersangka HE selama 1 tahun dan EWN selama 2 bulan terakhir.

“Kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup Budi.

Baca Juga  Peringati Isra Mikraj, Kapolres Basel Dorong Personel Perkuat Nilai Moral dan Spiritual dalam Tugas